SKB: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019



Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan yaitu berlaku mulai tanggal 2 November 2018.


ISI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA

Isi Keputusan Bersama tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Menetapkan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Bersama ini.

2. Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitrin 1440 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1440 H ditetapkan Keputusan Menteri Agama.

3. Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

5. Pelaksanaaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.


A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2019

1. Tahun Baru 2019 Masehi : hari Selasa tanggal 1 Januari 2019

2. Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili : hari Selasa tanggal 5 Februari 2019

3. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 : hari Kamis tanggal 7 Maret 2019

4. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW : hari Rabu tanggal 3 April 2019

5. Wafat Isa Al Masih : Jum'at, 19 April 2019

6. Hari Buruh Internasional : Rabu, 1 Mei 2019

7. Hari Raya Waisak 2563 : Minggu, 19 Mei 2019

8. Kenaikan Isa Al Masih : Kamis, 30 Mei 2019

9. Hari Libur Pancasila : Sabtu, 1 Juni 2019

10. Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah : Rabu-Kamis, 5-6 Juni 2019

11. Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah : Minggu, 11 Agustus 2019

12. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia : Sabtu, 17 Agustus 2019

13. Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah : Minggu, 1 September 2019

14. Maulid Nabi Muhammad SAW : Sabtu, 9 November 2019

15. Hari Raya Natal : Rabu, 25 Desember 2019


B. CUTI BERSAMA TAHUN 2019

1. Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah : Senin, Selasa, dan Jum'at tanggal 3, 4, 7 Juni 2019

2. Hari Raya Natal : Selasa, tanggal 24 Desember 2019


Bagi yang menginginkan file SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2019 silahkan unduh pada link download di bawah ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SKB: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019"

Posting Komentar