Permendikbud No 22 Tahun 2018 Menegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza Full



Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Hal ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Upacara Bendera bagi sekolah-sekolah baik untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs maupun SMA/ MA/ SMK. Dalam Permendikbud tersebut ditegaskan bahwa Lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan 3 Stanza secara Full dalam pelaksanaan upacara bendera.

Penegasan tentang Lagu Indonesia Raya yang wajib dinyanyikan 3 Stanza secara penuh pada Permendikbud 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah tertuang dalam pasal 18.


Tata cara pelaksanaan upacara bendera 

Dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menyatakan bahwa:

a) Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.

b) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c) Pada saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh peserta upacara dan hadirin berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
  1. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
  2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
  3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
  4. menghadapkan wajah pada Bendera.


Adapun tentang pelaksanaan upacara bendera di sekolah ada syarat minimum yang harus dilakukan pada tiap-tiap sekolah yaitu tertuang pada pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Pada pasal tersebut menegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a) peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b) hari Senin; dan
c) hari besar nasional.


Hari besar apa saja yang harus menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya 3 Stanza saat upacara bendera?

Ternyata tidak setiap peringatan hari besar nasional harus menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 Stanza. Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa selain upacara bendera hari Senin dan peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus masih ada lagi hari besar nasional yang wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 Stanza, diantaranya adalah:

1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.


Apa tujuan diadakan upacara bendera?

Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
a). memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b). membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c). meningkatkan kemampuan memimpin;
d). membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e). menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f). mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Ketentuan tentang Unsur pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara, tugas dan peran petugas upacara, susunan acara Upacara Bendera di sekolah, tata pakaian Upacara bendera, dan bentuk formasi barisan dalam pelaksanaan Upacara bendera lebih lengkap tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah silahkan download >> DISINI

Bagi yang membutuhkan mp3, video, dan lirik Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza Full silahkan baca >> DISINI


Demikian informasi terbaru Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dan Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib dinyanyikan 3 Stanza secara penuh. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud No 22 Tahun 2018 Menegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza Full"

Posting Komentar